Balai Bahasa Provinsi Bali Selenggarakan Kegiatan Penguatan Menuju ZI-WBK
Balai Bahasa Provinsi Bali Selenggarakan Kegiatan Penguatan Menuju ZI-WBK

Balai Bahasa Provinsi Bali Selenggarakan Kegiatan Penguatan Menuju ZI-WBK

Denpasar–Pagi, 27 Juni 2022, Balai Bahasa Provinsi Bali menyelenggarakan kegiatan penguatan menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi tahun 2022. Dalam kesempatan ini, Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Bapak Hafidz Muksin, S.Sos., M.Si., berkesempatan untuk hadir secara langsung dan memberikan penguatan persiapan menuju ZI-WBK. Pada kegiatan ini, hadir juga narasumber dari Kementerian PAN-RB, Ibu Ainun Habibah.

Kegiatan diawali dengan paparan yang disampaikan oleh Dr. Herwati, S.S., M.A., Kepala Balai Bahasa Provinsi Bali. Herawati menyampaikan sejumlah program unggulan yang dimiliki oleh Balai Bahasa Provinsi  Bali, yaitu studio Suara Bahasa dan Sastra untuk Kita (Subasita), Siaran Bahasa Indonesia (Si Basindo), Siaran Bahasa Bali (Si Basali), Inventarisasi Bahasa Melalui Kamus Daring (Si Balukaring), Koleksi Cerita Anak Digital (Si Candi), Koleksi Lontar Balai Bahasa Bali (Si Tarib), Fasilitasi Pengajaran BIPA dengan Balai Bahasa Provinsi Bali (Si Bandil), Bincang Senin Manis (BISMA), serta Aksi Bersih Jumat Bersinar (ARJUNA). Herawati menyampaikan bahwa sejumlah inovasi ini dimaksudkan agar Balai Bahasa Provinsi Bali dapat terus memaksimalkan kualitas layanan kepada masyarakat.

WhatsApp Image 2022-06-27 at 3.28.37 PMSelanjutnya, paparan disampaikan oleh Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Hafidz memberikan sejumlah penguatan sekaligus masukan terkait dengan persiapan menuju ZI-WBK. Hafidz juga menyampaikan apreasiasi kepada Balai Bahasa Provsinsi Bali atas perolehan nilai SAKIP A serta penilaian SINDE mencapai 100%. Hafidz berharap bahwa Balai Bahasa Provinsi Bali di waktu yang akan datang bisa mendapatkan penghargaan SAKIP terbaik tingkat satuan kerja.

Kegiatan selanjutnya adalah paparan dari Ainun Habibah, staf Kementerian PAN-RB. Ainun menyampaikan sejumlah poin yang harus diperhatikan dalam mengajuan ZI-WBK. Poin pertama adalah adanya perubahan kerangka logis pengajuan ZI-WBK berdasarkan Permenpan nomor 90 tahun 2021 Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.Terdapat sejumlah syarat baru yang harus dipenuhi oleh unit kerja dalam pengajuan ZI-WBK. Ainun menyatakan jika syarat tersebut ditambahkan dalam rangka menaikkan standar penilaian, unit kerja akan memperoleh predikat ZI-WBK yang benar-benar berkualitas.

Dalam paparannya, staf Menpan-RB ini juga memberikan penjelasan mengenai hal-hal yang dapat menggugurkan pengajuan ZI-WBK berdasarkan tiap tahapannya serta langkah-langkah dalam meminimalisasi risiko kegagalan dalam pengajuan tersebut.  Selain hal itu, Ainun juga menyampaikan bahwa dalam penilaian ZI-WBK, Kementerian PAN-RB bekerja sama dengan KPK dan Ombudsman Republik Indonesia. Jika didapati ada temuan yang belum ditindaklanjuti dari unit kerja yang mengajukan ZI-WBK, hal tersebut dapat menjadi penggugur dalam pengajuan yang dilakukan.

Secara umum, Ainun mengungkap jika paparan yang telah disampaikan oleh Kepala Balai Bahasa Provinsi Bali dan Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbudristek sudah komprehensif dan sudah menunjukkan bahwa Balai Bahasa Provinsi Bali sudah paham secara substansi dalam penilai ZI-WBK ini. Ainun mengungkapkan bahwa strategi percepatan pembangunan ZI-WBK Balai Bahasa Provinsi Bali sudah sangat baik, tetapi komitmen tersebut perlu dipastikan telah dipahami oleh seluruh staf. Ainun juga memberikan sejumlah masukan lain yang sangat penting bagi Balai Bahasa Provinsi Bali dalam upaya mendapatkan predikat ZI-WBK pada tahun 2022.

(Ell)