sebagai Bentuk Kepedulian Balai Bahasa Provinsi Bali terhadap Penggunaan Bahasa Indonesia pada Ranah Hukum.
Balai Bahasa Provinsi Bali melaksanakan kegiatan Diseminasi Layanan Bahasa Hukum bagi Kepala SMA/SMK dan SMP di Kabupaten Jembrana yang bertempat di Kantor Kesbangpol Kabupaten Jembrana pada Kamis, 20 Juli 2023
Kegiatan ini dihadiri dan dibuka secara langsung oleh Kepala Balai Bahasa Provinsi Bali, Valentina Lovina Tanate, M.Hum., yang sekaligus menjadi narasumber pertama pada kegiatan ini. “Bermedia sosial erat kaitannya dengan masalah bahasa dan kebahasaan. Dengan bahasa orang dapat mengemukakan pendapat, mengkritik, memberi saran, menasihati, bahkan mengintimidasi dan menghasut orang. Prinsip kesantunan dan kesopanan dalam komunikasi di dunia nyata semestinya juga dijunjung dalam komunikasi digital di dunia maya. Bahasa yang tidak santun sangat berpotensi menyinggung perasaan orang lain. Jadi, kesantunan berbahasa menjadi kunci dalam bermedia sosial secara bijak dan cerdas,” tutur Valentina memberi sambutan kepada seluruh peserta yang hadir.
Materi kedua dipaparkan langsung oleh Ps. Kanit 3 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali, AKP Andi Prasetyo S.H., M.H. dengan tema “Bijak dalam Bermedia Sosial di Kalangan Remaja”. Narasumber terakhir pada kegiatan ini adalah Wahyu Aji Wibowo dari KKLP Pembinaan Bahasa dan Hukum, Balai Bahasa Provinsi Bali yang pada kesempatan kali ini membawakan materi terkait dengan pelanggaran hukum dalam ranah kebahasaan. Selain itu, pada kesempatan ini disosialisasikan juga EYD Edisi V dan produk Balai Bahasa Provinsi Bali lainnya.