Jumat (20/10), Balai Bahasa Provinsi Bali menerima kunjungan tim Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat (Ekkuinbangkesra) Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Maksud kedatangan tim Pusat tersebut adalah untuk berdiskusi dengan Kepala Balai Bahasa Provinsi Bali dan staf terkait dengan pengumpulan data penyusunan kajian atas RUU tentang Bahasa Daerah. Tim tersebut berjumlah 10 orang dipimpin oleh Plt. Kapus PUU bidang Ekkuinbangkesra, Wiwin Sri Rahyani, S.H., M.H.

Pada kesempatan itu, Plt. Kepala Pusat bidang Ekkuinbangkes mengharapkan Balai Bahasa Provinsi Bali dapat memberikan dukungan keahlian kepada tim pusat terkait RUU Bahasa Daerah ini. Kepala Balai Bahasa Provinsi Bali, Valentina Lovina Tanate, S.Pd., M.Hum. didampingi Kasubbag Umum dan staf memberikan pandangan dan masukan kepada tim pusat bahwa RUU Bahasa Daerah sangat perlu untuk disegerakan menjadi Undang-Undang Bahasa Daerah.
Balai Bahasa Provinsi Bali memandang bahwa Undang-Undang Bahasa Daerah itu sangat penting. Kepala Balai juga mengusulkan agar di dalam RUU tersebut dijelaskan bahwa pemerintah daerah wajib membuat kebijakan pelindungan, pembinaan, dan pengembangan bahasa daerah dengan melibatkan wakil kementerian/lembaga yang membidangi urusan bahasa di daerah. Pemerintah daerah bekerja sama dengan wakil kementerian/lembaga di daerah dalam pelaksanaan pelindungan bahasa daerah. Tim pusat menyambut baik masukan dan usulan yang disampaikan oleh Balai Bahasa Provinsi Bali dan akan membawanya ke pembahasan selanjutnya.
