
Balai Bahasa Provinsi Bali terus menunjukkan komitmennya dalam upaya pelestarian dan pengembangan bahasa daerah dengan menyelenggarakan kegiatan Konsinyasi Kamus Valensi Verba Bahasa Bali pada Senin hingga Rabu, 9–11 Desember 2024. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Ganesha, Balai Bahasa Provinsi Bali, dengan diikuti oleh sepuluh peserta yang terdiri atas lima narasumber dan lima anggota tim dari Balai Bahasa Provinsi Bali.
Konsinyasi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya yang berfokus pada inventarisasi kosakata dalam kamus valensi verba bahasa Bali. Dalam kegiatan konsinyasi kali ini, para peserta meninjau kembali 429 verba bahasa Bali Kapara (biasa) dan 165 verba bahasa Bali Alus (halus). Proses peninjauan ini dilakukan secara komprehensif untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan kosakata yang dikodifikasi dalam kamus tersebut.
Kasubbag Umum Balai Bahasa Provinsi Bali, I Nyoman Sutrisna, M.Hum., menyatakan bahwa penyusunan Kamus Valensi Verba Bahasa Bali ini merupakan langkah penting dalam pelestarian bahasa daerah. Sutrisna menegaskan bahwa kamus ini dapat menjadi salah satu upaya strategis untuk memperkaya khazanah perkamusan Indonesia serta mendukung keberlanjutan bahasa daerah di tengah derasnya arus globalisasi. Lebih lanjut, Sutrisna juga menegaskan bahwa kamus ini tidak hanya berfungsi sebagai dokumentasi bahasa, tetapi juga sebagai panduan bagi masyarakat dalam menggunakan bahasa Bali dengan tepat dan sesuai konteks.
Sutrisna berharap agar draf kamus yang telah disusun dapat segera rampung dan diterbitkan dalam waktu dekat. Ia menambahkan bahwa penerbitan kamus ini akan memberikan manfaat besar bagi penutur bahasa Bali, baik dalam ranah pendidikan, budaya, maupun komunikasi sehari-hari.
Selama kegiatan konsinyasi, para peserta bekerja secara intensif dengan melakukan pemeriksaan ulang terhadap setiap kata yang telah diinventarisasi sebelumnya. Narasumber yang terlibat dalam proses ini terdiri atas ahli bahasa Bali dan pakar linguistik yang memiliki kompetensi dalam kajian valensi verba. Mereka bertugas memastikan bahwa setiap entri dalam kamus mencakup informasi yang akurat, termasuk bentuk, makna, serta penggunaannya dalam berbagai konteks kalimat.
Keberhasilan kegiatan konsinyasi ini menunjukkan bahwa Balai Bahasa Provinsi Bali tidak hanya berperan sebagai lembaga pelindung bahasa, tetapi juga sebagai motor penggerak dalam upaya pelestarian bahasa Bali. Konsinyasi ini juga menjadi salah satu wujud nyata dari dedikasi Balai Bahasa Provinsi Bali dalam menjaga warisan budaya yang tak ternilai harganya. Dalam jangka panjang, kamus ini diharapkan dapat menjadi fondasi bagi pengembangan kajian bahasa Bali yang lebih mendalam dan mendukung upaya pelestarian bahasa daerah secara berkelanjutan.
