InformasiSelamat Datang di Laman PPID Balai Bahasa Provinsi Bali
Layanan dan Informasi
- Profil
- Standar Layanan
- Informasi Publik
- LPSE
Profil Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Balai Bahasa Provinsi Bali menggambarkan peran utama dan tanggung jawab dalam mengelola informasi publik. Meliputi struktur organisasi PPID, proses pengumpulan dan penyebaran informasi, serta kualifikasi pejabat yang terlibat. Selain itu, profil ini menyoroti inisiatif untuk meningkatkan transparansi, aksesibilitas informasi, dan responsivitas terhadap permintaan masyarakat. Dengan pengelolaan dokumentasi yang efektif, PPID Balai Bahasa Provinsi Bali berkomitmen menyediakan informasi yang akurat dan mendukung keterbukaan serta hubungan yang kuat dengan publik.
Standar Layanan yang diterapkan oleh Balai Bahasa Provinsi Bali memastikan kualitas dan konsistensi dalam penyampaian layanan kebahasaan dan pelestarian budaya. Fokus utama meliputi responsivitas, profesionalisme, aksesibilitas, dan efektivitas layanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Pendekatan ini bertujuan meningkatkan kepuasan pengguna, membangun kepercayaan masyarakat, serta mendukung pengembangan bahasa dan budaya Bali secara berkelanjutan. Implementasi standar layanan yang tinggi juga memperkuat peran Balai Bahasa sebagai pusat unggulan dalam pelestarian dan pengembangan identitas budaya lokal.
- Maklumat Layanan
- Maklumat Pelayanan Publik
- Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Atau Pelanggaran Pejabat Publik
- POS Pelayanan Informasi Publik
- POS Fasilitasi Keberatan Informasi Publik
- POS Penanganan Sengketa Informasi Publik
- POS Pendokumentasian Informasi Publik Terkecualikan
- POS Penetapan Informasi yang Dikecualikan
- POS Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik
- POS Pengelolaan Informasi Publik
- POS Uji Konsekuensi
Pengelolaan Informasi Publik oleh Balai Bahasa Provinsi Bali berfokus pada penyediaan data dan dokumentasi terkait program kebahasaan serta pelestarian budaya yang transparan dan mudah diakses oleh masyarakat. Ini mencakup berbagai jenis informasi yang tersedia, metode akses melalui platform digital, serta prosedur permintaan informasi yang efisien. Inisiatif untuk meningkatkan kualitas layanan informasi melalui penerapan teknologi terkini dan pelatihan staf juga diuraikan. Dengan komitmen terhadap keterbukaan dan aksesibilitas, Balai Bahasa Provinsi Bali mendukung partisipasi aktif publik dan membangun kepercayaan masyarakat melalui penyebaran informasi yang akurat dan tepat waktu.
Regulasi
Pengaturan mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Balai Bahasa Provinsi Bali menjelaskan kebijakan transparansi dan mekanisme akses informasi publik. Regulasi ini memastikan bahwa data dan dokumentasi terkait program kebahasaan serta pelestarian budaya dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Fokus utama mencakup prosedur permintaan informasi, tanggung jawab PPID, serta inisiatif Balai Bahasa dalam meningkatkan layanan informasi melalui teknologi dan pelatihan. Dengan penerapan regulasi PPID yang efektif, Balai Bahasa Provinsi Bali memperkuat akuntabilitas dan mendukung keterbukaan informasi sebagai bagian integral dari pelayanan kepada masyarakat.
Profil
Pelayanan informasi merupakan strategi untuk memenuhi kebutuhan informasi publik dalam rangka implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pada peraturan tersebut juga diatur penunjukan pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Balai Bahasa Provinsi Bali sebagai Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menindaklanjuti peraturan tersebut dengan membentuk Tim PPID Balai Bahasa Provinsi Bali. Tim ini berkewajiban menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, mengamankan, dan memberikan informasi publik yang dapat diakses secara cepat, tepat, dan sederhana.
Visi dan Misi
Visi
“Mewujudkan keterbukaan informasi publik di bidang kebahasaan dan kesastraan.”
Misi
- Menyediakan informasi publik yang akurat, transparan, dan akuntabel;
- Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
- Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas;
- Meningkatkan koordinasi lintas sektoral; dan
- Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang mutakhir untuk meningkatkan mutu layanan informasi.