Berdasarkan Permendikbud No. 12 Thn. 2022
Tugas Balai Bahasa Provinsi Bali adalah melaksanakan pelindungan dan pemsyarakatan bahasa dan sastra Indonesia di wilayah kerjanya
Fungsi Balai Bahasa adalah
- Pemetaan bahasa dan sastra daerah
- Inventarisasi kosakata dan karya sastra
- Konservasi dan revitalisasi bahasa dan sastra daerah
- Pemasyarakatan bahasa indonesia
- Fasilitasi pelindungan dan pemsyarakatan bahasa dan sastra daerah
- pemberian layanan kebahasaan dan kesastraan
- Pelaksanaan kemitraan di bidang kebahasaan dan kesastraan
- Pemantauan dan evaluasi di bidang kebahasaan dan kesastraan
- Pelaksanaan urusan administrasi
Pelayanan Balai Bahasa Provinsi Bali
- Menerima pertanyaan-pertanyaan yang berhubungan dengan masalah kebahasaan dan kesastraan Indonesia dan daerah;
- Melayani konsultasi secara perseorangan atau kelompok, baik melalui tatap muka, surat, faksimile, telepon, maupun kunjungan bersama, tentang penyusunan karya tulis, bahasa surat dinas, dan bahasa laporan;
- Menyediakan tenaga untuk menyunting naskah-naskah atau bahan terbitan lain yang berbahasa Indonesia dan/atau daerah;
- Menyediakan tenaga untuk penyuluhan bahasa dan sastra Indonesia dan daerah;
- Menyediakan tenaga untuk menjadi juri dalam lomba-lomba yang berhubungan dengan kebahasaan dan kesastraan dan lomba penulisan pada umumnya;
- Menyediakan perpustakaan bagi masyarakat, terutama yang berminat dengan masalah kebahasaan dan kesastraan;
- Menyediakan tes Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) untuk siswa, guru, mahasiswa, dosen, dan masyarakat;
- Menyediakan tenaga ahli bahasa sebagai pendamping bahasa untuk kepentingan pembuatan peraturan perundang-undangan, persidangan di pengadilan, penyelidikan kepolisian, dll;
- Melayani penerjemahan naskah dari bahasa Indonesia ke bahasa Inggris, dan sebaliknya;
- Melayani pengajaran Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA).
Balai Bahasa Provinsi Bali siap menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga lain, baik negeri maupun swasta, atau dengan perseorangan di bidang kebahasaan dan kesastraan Indonesia dan daerah, misalnya dalam hal penelitian, penyuluhan, pelatihan, siaran pembinaan, penyuntingan, penjurian, pertemuan kebahasaan/kesastraan, dll.