Balai Bahasa Provinsi Bali
ULT

ULT

PROFIL ULT

Latar Belakang

Unit Layanan Terpadu (ULT) Balai Bahasa Bali ini dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu, dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010—2025.

ULT Balai Bahasa Bali merupakan media bersemuka yang disediakan oleh Balai Bahasa Bali sejak 1 Februari 2019 untuk memberikan layanan informasi tentang masalah-masalah kebahasaan dan kesastraan yang dibutuhkan oleh masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.

Waktu Pelayanan Publik

Senin—Kamis: 08.00 – 15.00 Wita

Jumat: 09.00 – 15.30 Wita

 

Jenis Layanan

  1. UKBI
  2. Data Pokok Kebahasaan dan Kesastraan
  3. Buku Terbitan
  4. Bantuan Teknis Kebahasaan dan Kesastraan, yaitu

– Penerjemahan

– BIPA

– Saksi Ahli

– Tenaga Penyuluh