Denpasar — Kasus kejahatan dunia maya (cyber crime) sudah mulai banyak dilaporkan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Bali. Ada beberapa kasus kejahatan dunia maya yang berkaitan dengan bahasa. Untuk itu, Polda Bali, khususnya penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), memerlukan keterangan ahli di bidang bahasa terkait laporan ke kepolisian.
Kepala Balai Bahasa Bali, Drs. I Wayan Tama, M.Hum., didampingi tenaga ahli bahasa Balai Bahasa Bali, Drs. I Nengah Sukayana, M.Hum., Kamis (21/7) menerima dua orang penyidik dari Polda Bali, Zulfi A. Kholik dan Putu Robi Arta. Dalam pertemuan di ruang kerja Kepala Balai tersebut dibicarakan berbagai hal tentang pentingnya bahasa dan ahli bahasa dalam penyidikan sebuah kasus. Penyidik Zulfi mengatakan kasus yang masuk lebih banyak bersumber dari media sosial. Dikatakan baru-baru ini masuk laporan unggahan seseorang dari media sosial Facebook. Keterangan dari ahli bahasa diperlukan sehubungan dengan adanya muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam sebuah laporan. Zulfi menambahkan, ke depan akan lebih banyak lagi ahli bahasa yang akan dibutuhkan dalam berbagai kasus.
Kepala Balai Bahasa Bali dalam kesempatan tersebut menyambut baik upaya Polda Bali melibatkan ahli bahasa dari Balai Bahasa Bali dalam penyidikan kasus terkait dengan bahasa. Diungkapkan Balai Bahasa Bali telah banyak memiliki tenaga yang telah mengikuti pelatihan bagi ahli bahasa di Jakarta. Pada kesempatan itu Kepala Balai mengundang salah seorang dari penyidik Polda Bali untuk mengikuti pelatihan di Jakarta terkait kejahatan dunia maya dalam waktu dekat ini. Selain dari Polda Bali akan diundang juga seorang peserta dari anggota DPRD Bali. (Sudiana)