Denpasar–Lokakarya Pemakaian Bahasa Media Luar Ruang yang dilaksanakan selama dua hari sampai Sabtu, 8 Oktober 2016 telah menghasilkan 10 rumusan hasil dan rekomendasi. Drs. I Gde Nala Antara, M.Hum. selaku perwakilan tim perumus yang terdiri atas Prof. I Made Suastra, M.A., Ph.D. (Fakultas Ilmu Budaya Unud), I Gede Semara, S.E. (DPRD Kota Denpasar), Drs. I Gde Nala Antara, M.Hum. (Fakultas Ilmu Budaya Unud), Dra. Ni Nyoman Suparmi (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kota Denpasar), Drs. I Wayan Tama, M.Hum. (Balai Bahasa Bali), Dr. Fairul Zabadi (Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Jakarta), I Made Sumarsana, S.E., M.Si. (Badan Kesbangpol Kota Denpasar), I Ketut Suesta, S.H. (Polda Bali), dan Gusti Ayu Indradewi, S.Pd. (Inna Grand Bali Beach) membacakan kesepuluh kesepakatan tersebut pada akhir kegiatan tersebut.
Kesepuluh kesepakatan tersebut, yaitu (1) Pemakaian bahasa Indonesia di luar ruang merupakan salah satu hasil/karya penggunaan bahasa Indonesia tulis di tempat umum dalam bentuk papan nama, baliho, spanduk, dan bentuk lain; (2) Pemakaian bahasa Indonesia di media luar ruang di wilayah Kota Denpasar masih menunjukkan pemakaian yang tidak sesuai dengan aturan pemakaian bahasa Indonesia yang baik (sopan) dan benar (taat kaidah), seperti pemakaian kata bahasa asing atau penulisan yang tidak sesuai dengan kaidah Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia; (3) Undang-Undang RI No.24 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah RI No. 57 Tahun 2014 tentang bahasa Indonesia belum tersosialisasikan dengan baik dan belum ada peraturan perundangan di bawahnya yang mengikat pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia, (4) Pemerintah Kota wajib menindaklanjuti pembuatan turunan dari Undang-Undang RI No.24 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah RI No. 57 Tahun 2014 tentang bahasa Indonesia, seperti Perda, Perwali karena kekhasan yang dimiliki oleh Kota Denpasar sebagai kota kreatif yang berwawasan budaya; (5) Instansi (pihak) terkait (Balai BahasaBali, dinas/badan pemberi izin, Dinas PendidikanKotaDenpasar, ASITA, akademisi, pihak swasta, dan lain-lain) perlu menjalin kerja sama yang lebih erat agar keinginan untuk menjalankan amanah UU No. 24 Tahun 2009 dan PP No. 57 Tahun 2014 dalam hal penggunaan bahasa di media luar ruang dapat terwujud; (6) Dinas atau badan pemberi izin menjadikan pengutamaan penggunaan bahasa Indonesia sebagai salah satu syarat pengeluaran/penerbitan izin usaha; (7) Pihak terkait segera melakukan upaya bersama sesuai dengan ranah kerja antara lain (a) Balai Bahasa Bali diminta untuk mengolah data penggunaan bahasa di media luar ruang yang telah dikumpulkan sesuai dengan penggunaan bahasa Indonesia yang benar, (b) Pemerintah Kota segera memberikan imbauan dan teguran pada pihak yang penggunaan bahasa media luar ruangnya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku; (8) Pemerintah Kota bersama instansi (pihak) terkait perlu merancang tindak lanjut dan rencana aksi yang akan dilakukan agar data yang sudah diolah dapat dimanfaatkan dan digunakan oleh instansi yang penggunaan bahasanya tidak tepat. Tindak lanjut dan rencana aksi tersebut dapat berupa hal (a) Penentuan lokasi yang akan dijadikan percontohan pengutamaan penggunaan bahasa Indonesia di media luar ruang, (b) Penyiapan instrumen standar untuk mengukurpenggunaan bahasa Indonesia di lokasi yang dijadikan percontohan; (9) Pemerintah Kota dan Balai Bahasa Bali perlu melakukan penyuluhan dan pendampingan penggunaanbahasa Indonesia sebagai tindak lanjut kegiatan ini kepada semua pemangku kepentingan; dan (10) Pemerintah Kota perlu melakukan koordinasi dengan Balai Bahasa Bali, Perguruan Tinggi, dan Badan Usaha untuk menindaklanjuti rekomendasi ini.
Penataan ini sudah disampaikan kepada pimpinan Bali Language Center yang akan memastikan pelaksanaannya. Kami senang memulai petualangan memikat yang menjanjikan untuk membawa pengetahuan dan pemahaman tanpa batas! Sponsor yang dermawan telah memberi kami kesempatan luar biasa: akses ke permainan menyegarkan yang diselenggarakan oleh platform dinamis – sempurna untuk beragam audiens dari segala usia. Bergabunglah dengan kami saat kami menemukan potensi luar biasa yang dimiliki pengalaman ini! Siap merasakan sensasi dan keseruan bermain game? Uji keterampilan Anda di salah satu permainan meja favoritnya, blackjack online real! Dibutuhkan lebih dari sekedar keberuntungan – ini semua tentang teknik. Pelajari cara memainkan game klasik ini serta variasi mana yang dapat Anda coba di kasino online sehingga setiap sesi benar-benar luar biasa. Dunia menunggu; ambil kursi, pasang taruhan Anda – ayo mulai bermain sekarang!
Lokakarya yang dilaksanakan di Hotel Nikki, Denpasar ini dibuka pada Jumat, 7 Oktober 2016 oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa ini menghadirkan Prof. Dr. Dadang Sunendar (Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa), Drs. I Made Merta, M.Si. (mewakili Wali Kota Denpasar), dan Prof. I Made Suastra, M.A., Ph.D. (Universitas Udayana) sebagai pembicara pada hari pertama. Sedangkan pada hari kedua lokakarya diisi oleh Dr. Fairul Zabadi (Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa) dan I Gede Semara, S.E. (DPRD Kota Denpasar) sebagai pembicara.
(Adm)