Opini
Opini

Opini

Balai Bahasa Provinsi Bali

Melakukan Upaya Pelindungan Bahasa Daerah Melalui Revitalisasi

 

Puji Retno Hardiningtyas

Di sini, kita dapat membaca dan bergerak bersama Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbudristek, dalam mengembangkan program Revitalisasi Bahasa Daerah yang diluncurkan bertepatan dengan Merdeka Belajar Episode 17 pada 22 Februari 2022 lalu oleh Menteri Nadiem Anwar Makarim. Cukup menarik isu kepunahan bahasa daerah menjadi platform yang penting bagi Badan Bahasa dan UPT Balai/Kantor se-Indonesia. Seberapa jauh bahasa daerah kondisinya terancam punah dan kritis? Bahasa daerah yang telah dicatat Badan Bahasa, saat ini terdapat 718 bahasa ibu yang sudah teridentifikasi. Dari 34 provinsi di Indonesia, tercatat 25 bahasa daerah terancam punah, 6 dinyatakan kritis, dan 11 bahasa telah dinyatakan punah.

Lalu, bagaimana posisi bahasa Bali? Perlu diketahui bahwa bahasa Bali dalam kondisi aman seperti halnya bahasa Jawa dan bahasa Sunda. Mengingat bahasa Bali merupakan bahasa yang dipelajari pertama kali oleh seseorang sedari kecil secara alamiah dan menjadi dasar sarana komunikasi serta pemahaman terhadap lingkungannya, bahkan dominan digunakan oleh masyarakat Bali.

Pada tahun 2022 ini, jumlah bahasa daerah yang akan menjadi objek revitalisasi sebanyak 38 bahasa daerah yang tersebar di 12 provinsi, di antaranya Provinsi Bali. Pelindungan bahasa daerah melalui revitalisasi ini dikelompokkan menjadi tiga model, yaitu (1) model A bahasa daerah berkategori relatif aman sampai dengan rentan dan satu bahasa yang dominan, (2) model B relatif aman sampai dengan mengalami kemunduran dan situasi kebahasannya terdapat beberapa bahasa daerah yang dominan, dan (3) model C rentan sampai dengan terancam punah dan tidak ada bahasa yang dominan. Untuk bahasa Bali, termasuk dalam Model A selaras dengan bahasa Sunda (Jabar) dan bahasa Jawa (Jateng).

Foto: Panitia melakukan persiapan Kegiatan Rapat Koordinasi Antarinstansi 13—15 April mendatang

Kondisi bahasa daerah yang sudah disebutkan itu tentunya ada penyebab kemundurannya. Salah satu penyebabnya adalah penutur jatinya tidak lagi menggunakan bahasa ibu dan tidak mewariskan bahasanya kepada generasi berikutnya. Bagi Badan Bahasa dan UPT balai/kantor, pelindungan bahasa daerah menjadi tanggung jawab bersama dengan pemerintah daerah. Adapun gejala kepunahan bahasa di antaranya tidak hanya terjadi karena orang tua tidak mengajarkan bahasa ibu kepada anak-anak mereka. Selain itu, kepunahan bahasa dapat disebabkan oleh pilihan penggunaan bahasa masyarakat tuturnya dan tekanan bahasa mayoritas. Apakah bahasa Bali dapat mengalami kepunahan?

Merdeka Belajar, Melindungi Bahasa Daerah

Sangat menarik jika dicermati, bahasa daerah yang dinyatakan mengalami kemunduran ini sebagai bagian dari lapisan identitas bangsa yang harus dihidupkan kembali. Oleh karena itu, melalui kegiatan Merdeka Belajar: Melindungai Bahasa Daerah inilah posisi dan status bahasa daerah harus dipelajari dengan tujuan tertentu. Pertama, menyampaikan informasi tentang Revitalisasi Bahasa Daerah sebagai rencana kerja pembelajaran bahasa daerah di satuan pendidikan. Kedua, menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman kepala daerah, kepala dinas pendidikan, kepala satuan pendidikan, guru, tenaga kependidikan, dan orang tua/wali siswa terkait Revitalisasi Bahasa Daerah sebagai program pembelajaran bahasa daerah di satuan pendidikan. Ketiga, meningkatkan partisipasi satuan pendidikan di Indonesia untuk memanfaatkan Revitalisasi Bahasa Daerah sebagai mimbar pembelajaran bahasa daerah di satuan pendidikan. Keempat, mendorong kolaborasi perangkat daerah dan satuan pendidikan untuk memberdayakan guru bahasa daerah melalui Revitalisasi Bahasa Daerah sebagai panggung pembelajaran bahasa daerah di satuan pendidikan.

Gambaran Bahasa Bali

Bahasa Bali yang menjadi objek revitalisasi adalah bahasa Bali dengan dua dialek, yaitu dialek Bali Aga atau Bali Mula dan Bali dataran, yang tersebar di Pulau Bali yang sudah terindentifikasi dan terpetakan dalam Bahasa dan Peta Bahasa di Indonesia (Badan Bahasa, 2019). Hal tersebut juga sejalan dengan pendapat Bawa (1979/1980) dalam bukunya Bahasa Bali di Daerah Provinsi Bali: Sebuah Pemerian Geografi Dialek, dengan melihat variasi fonologis dan leksikal, secara garis besar mengelompokkan bahasa Bali menjadi dua, yakni bahasa Bali dialek Bali Aga atau Bali pegunungan dan bahasa Bali dialek dataran. Bahasa Bali dialek Bali dataran dituturkan di daerah dataran rendah Pulau Bali, wilayah pengaruh kekuasaan Majapahit sehingga lebih inovatif akibat pengaruh bahasa Jawa dan bahasa Sanskerta. Sementara itu, bahasa Bali dialek Bali Aga dituturkan di daerah dataran tinggi Pulau Bali, termasuk Nusa Penida.

Dalam tahapan pengkajian vitalitas, tingkat daya hidup/vitalitas bahasa Bali dinyatakan mengalami penurunan pemakaian bahasa Bali di kalangan generasi muda atau rentan karena lebih menggunakan bahasa Indonesia. Hal tersebut disebabkan oleh perpindahan penduduk dari desa ke kota, pernikahan campuran (suku Bali dan suku lainnya, bahkan penikahan dengan warga negara asing), dan pergaulan dengan tamu asing yang berkunjung ke Bali. Masyarakat Bali, khsususnya di daerah perkotaan atau daerah pariwisata, bahasa daerah Bali sudah tidak lagi sepenuhnya menjadi bahasa ibu, bahkan ada orang tua yang tidak sama sekali mengenalkan bahasa Bali kepada anaknya.

Foto: Rapat Koordinasi Antarinstansi dalam Rangka Implementasi Pelindungan Sastra Daerah, Kamis, 24 Februari 2022 di Desa Pedawa, Kec. Banjar, Kab. Buleleng

Fenomena ini semakin diperkuat dengan kondisi masyarakat yang multikultur dan juga karena alasan tertentu. Hal ini memang memperlihatkan sikap bahasa seseorang. Kesetiaan ataupun kebanggaan terhadap bahasa Bali sudah terlihat menurun. Kenyataan tersebut menunjukkan bahwa secara kuantitas, penutur bahasa Bali dalam ranah keluarga mengalami penurunan. Pada daerah perkotaan masyarakat sudah beralih menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa asing. Secara kualitas, penggunaan bahasa Bali sebagai bahasa ibu juga mengalami penurunan. Para orang tua banyak yang melakukan campur kode atau menggunakan bahasa Bali, tetapi tidak sesuai dengan tatanan yang benar. Pemakaian bahasa daerah telah terkontaminasi oleh pemakaian unsur-unsur bahasa Indonesia dan mengalami pergeseran. Strategi pembinaan dan pengembangan bahasa Bali yang selama ini juga memang masih kurang menyentuh ranah keluarga. Dengan demikian, Balai Bahasa Provinsi Bali perlu melaksanakan revitalisasi bahasa Bali dengan model implementasi di sekolah di Provinsi Bali.

 

Upaya Pelindungan Bahasa Daerah

Pelindungan bahasa daerah merupakan tanggung jawab kita bersama. Selain masyarakat pemilik bahasa dan sastra itu sendiri, pemerintah pun tentu ikut hadir dalam usaha pelindungan ini, seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 (UU RI No. 24/2009) dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 (PP No. 57/2014). Di dalam UU RI No. 24/2009, kebijakan penangan terhadap bahasa dan sastra daerah diarahkan pada tiga tindakan, yaitu pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra daerah. Pelindungan bahasa Bali makin kuat setelah lahirnya Peraturan Gebernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali, serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, telah diatur dengan saksama untuk melindungi bahasa Bali di tengah arus globalisasi. Berdasarkan dasar hukum tersebut, pelaksanaan pelindungan bahasa Bali, khususnya revitalisasi bahasa Bali tahun 2022 ini penting dilaksanakan.

Foto: Pelatihan Pewarisan Sastra Lisan “I Jaum” di Desa Pedawa, Jumat—Senin, 18—21 Maret 2022

Langkah-langkah yang dilakukan oleh Badan Bahasa telah menjawab isu global terkait kepunahan bahasa-bahasa daerah yang punah. Salah satu yang dilakukan adalah revitalisasi bahasa daerah dengan pendekatan baru, yaitu pelindungan pelindungan bahasa dan sastra daerah di sekolah. Dari permasalahan-permasalahan bahasa daerah ini, penting diingat bahwa dalam konteks di Indonesia, bahasa ibu diidentikkan dengan bahasa daerah atau bahasa lokal. Pengindentikkan ini didasarkan pada keberagaman suku dan wilayah yang memiliki bahasa daerah yang berbeda-beda yang digunakan sehari-hari di lingkungan keluarga.

Kegiatan mendatang yang akan dilaksanakan oleh Balai Bahasa Provinsi Bali adalah Rapat Koordinasi Antarinstansi dalam Rangka Implementasi Pelindungan Bahasa Daerah (Rabu—Jumat, 13—15 April 2022). Dalam kegiatan tersebut mengundang instansi terkait dan pemerintah daerah untuk menyinergikan pelindungan bahasa Bali. Hasil akhir kegiatan Revitalisasi Bahasa Daerah ini bermuara pada mendukung program Pemerintah Provinsi Bali yang tertuang dalam Buku Penuntun Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru.

Mitra dan Pelibatan Revitalisasi Bahasa

Pelibatan revitalisasi bahasa ini di antaranya (1) pemangku kepentingan (pemerintah pusat, pemda, dan penutur); (2) pelaksanaan (integrasi keluarga, sekolah, dan masyarakat), (4) pengutamaan (media digital), dan (5) implementasinya disesuaikan kondisi daerah. Mitra yang berpartisipasi dalam kegiatan besar Balai Bahasa Provinsi Bali cukup banyak, yaitu sekolah, dinas pendidikan, organisasi, PTN, PTS, komunitas, budayawan, sastrawan, akademisi, serta seniman. Palin penting adalah guru dan siswa menjadi mitra terpenting dalam revitalisasi bahasa dan sastra berbasis sekolah.

Kemafhuman upaya revitalisasi bahasa jelas diperkenalkan saat anak-anak sekolah, dengan acuan lima variabel penyusunan indikator IPBD (Indeks Pemanfaatan Bahasa Daerah oleh Penuturnya), yaitu bahasa daerah (di Indonesia), penutur (jumlah penutur yang menggunakan bahasa daerah dalam komunikasi sehari-hari dalam ranah keluarga, pendidikan, dan masyarakat), guru (jumlah guru bahasa daerah di wilayah tiap provinsi), publikasi (jumlah publikasi cetak ataupun digital dalam bahasa daerah, baik karya sastra maupun nonsastra [koran, majalah, buletin]); dan media (jumlah media penyiaran elektronik yang memiliki program dalam bahasa daerah [radio, TV, siniar/podcast, atau kanal Youtube]). Yang terpenting adalah sasaran revitalisasi bahasa daerah di Bali melibatkan sekolah sasaran, kepala sekolah sasaran, guru sasaran, siswa sasaran, pengawas sasaran, dinas pendidikan, dinas kebudayaan, komunitas/pegiat di 8 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Bali.

Tahapan kegiatan Revitalisasi Bahasa Daerah dan Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) meliputi (1) rapat koordinasi antarinstansi, (2) pelatihan guru (guru master: dilatih oleh fasilitator andal: dosen, guru, pengawas, pegiat bahasa/sastra/seni daerah Bali, (3) pemantauan dan evaluasi pelaksanaan model pembelajaran di sekolah, dan (4) Festival Tunas Bahasa Ibu. Apa saja jenis lomba dalam FTBI? Tingkat SD/MI untuk kelas tinggi (4, 5, dan 6) ada 7 jenis lomba, yaitu gending rare, nyurat aksara Bali, masatua, ngwacen aksara Bali, ngwacen puisi Bali anyar, cecimpedan, dan matembang macepat. Sementara itu, jenis lomba tingkat SMP/Mts. meliputi bebayolan, nyurat aksara Bali (media komputer), nutur mabasa Bali (tiktok), ngwacen aksara Bali, pidarta, ngawi puisi Bali anyar, dan potrekan miwah katerangan mabasa Bali. Festival Tunas Bahasa Ibu ini rencana akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2022. Di pusaran revitalisasi bahasa daerah, tampaknya Balai Bahasa Provinsi Bali menikmati sebagai pekerjaan yang perlu diselesaikan, yaitu dengan segera melaksanakan upaya pelindungan berbasis sekolah.

*Puji Retno Hardininingtyas, staf Balai Bahasa Provinsi Bali.