Denpasar–Balai Bahasa Provinsi Bali menyelenggarakan kegiatan dengan tema Penyuluhan Penggunaan Bahasa di Ruang Publik bagi Insan Media Massa Se-Kota Denpasar Tahun 2021. Kegiatan ini berlangsung secara bersemuka di aula Balai Bahasa Provinsi Bali dan dilaksanakan selama dua hari (5—6/5) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hadir 25 orang peserta yang merupakan insan media massa cetak, siber, elektronik, radio, dan televisi yang ada di Provinsi Bali.
“Maksud dan tujuan dari kegiatan Penyuluhan Bahasa di Ruang Publik bagi Insan Media Massa adalah untuk menambah wawasan insan media dalam hal menulis menggunakan bahasa yang baik dalam dunia jurnalistik, dan juga untuk meningkatkan kompetensi insan media massa dalam penggunaan bahasa Indonesia yang mencakup kaidah ejaan, bentuk dan pilihan kata, penyusunan kalimat, dan penyusunan paragraf,” kata ketua panitia, Dra. Ni Putu Ekatini Negari, M.Hum.
Dalam sambutannya, Kepala Balai Bahasa Provinsi Bali, Toha Machsum, M.Ag. menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan pengawasan dan pengendalian penggunaan bahasa Indonesia pada media massa di Bali yang dilakukan pada tahun 2020. Machsum mengharapkan insan media massa dapat menjadi contoh dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik.
Pada kegiatan penyuluhan ini, dihadirkan tiga orang narasumber, yaitu I Made Sujaya, S.S., M.Hum., yang menyampaikan materi “Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pemberitaan Covid-19 di Media Massa” di hari pertama kegiatan penyuluhan. Pada hari kedua, materi disampaikan oleh dua orang narasumber, yaitu Wahyu Aji Wiowo, S.S., dengan materi “Kecenderungan Kesalahan Penggunaan Ejaan Bahasa Indonesia di Media Massa” dan dilanjutkan oleh I Made Sudiana, S.S., M.Hum., dengan materi “Permasalahan Penggunaan Bahasa Indonesia di Media Massa Kita”.
(Ell)