Denpasar–Balai Bahasa Provinsi Bali merupakan lembaga pemerintah yang bertugas memberi pelayanan publik di bidang kebahasaan dan kesastraan di wilayah Provinsi Bali. Untuk meningkatkan kualitas pelayanannya, Balai Bahasa Provinsi Bali menyusun rancangan Standar Pelayanan pada masing-masing bidang layanan publik yang diberikan, seperti Standar Pelayanan UKBI, Standar Pelayanan Narasumber, Standar Pelayanan BIPA, dan Standar Pelayanan Penerjemahan.
Masing-masing standar pelayanan memuat pemaparan layanan, seperti dasar hukum, persyaratan, prosedur pelayanan, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, dan pengelolaan pengaduan. Pemaparan layanan tersebut diharapkan dapat memberi informasi kepada masyarakat pengguna layanan Balai Bahasa Provinsi Bali.
Sebagai sebuah rancangan, keempat standar pelayanan berikut tentunya harus diperbaiki dan disempurnakan, terutama oleh masyarakat pengguna layanan. Upaya perbaikan dan penyempurnaan tahap pertama berupa kegiatan uji publik yang sudah dilaksanakan pada tanggal 22 Februari 2022. Pada kegiatan tersebut Balai Bahasa Provinsi Bali mengundang 13 orang pengguna layanan yang terdiri atas akademisi, guru, pengajar dan pegiat BIPA, dan kalangan profesional lainnya. Selanjutnya, Balai Bahasa Provinsi Bali kembali mengharapkan partisipasi aktif masyarakat pengguna layanan dan pengunjung laman Balai Bahasa Provinsi Bali untuk ikut serta menyempurnakan rancangan standar pelayanan yang sudah disusun dengan memberi kritik dan saran melalui tautan ini. Usulan diterima paling lambat pada 27 Februari 2022.
Standar pelayanan Balai Bahasa Provinsi Bali dapat diunduh melalui tautan berikut.