Denpasar – Fenomena xenoglosofilia atau rasa bangga yang berlebihan menggunakan bahasa asing saat ini sangat mudah dijumpai di ruang publik. Contoh yang kerap dijumpai adalah penggunaan bahasa asing pada papan reklame, penamaan jalan, penamaan bangunan, dan sebagainya. Oleh karena itu, sebagai upaya antisipasi agar bahasa Indonesia tidak kehilangan martabatnya di ruang publik, Balai Bahasa Provinsi Bali melaksanakan kegiatan Pendampingan Bahasa Indonesia Ruang Publik di Provinsi Bali yang dilaksanakan di Hotel Aston Denpasar, Bali. Kegiatan itu merupakan bagian dari program pembinaan 45 lembaga dalam pengutamaan bahasa negara, terutama di ruang publik dan dalam dokumen resmi.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, S.Sos., M.Si. Peserta kegiatan berasal dari 45 orang, yang terdiri atas perwakilan pemerintah daerah, instansi pendidikan, dan sektor pariwisata. Kegiatan dilaksanakan selama dua hari pada tanggal 19–20 Juli 2022, dengan tiga materi utama. Adapun materi yang diberikan, yaitu Kebijakan Bahasa di Ruang Publik, Bahasa Indonesia dalam Naskah Dinas, dan Tata Kalimat.
Program pembinaan 45 lembaga tersebut akan dilaksanakan secara multitahun, yaitu mulai 2022–2024 dengan jumlah sasaran 15 lembaga di bawah lingkup kewenangan sekretariat daerah, 20 lembaga pendidikan di bawah kewenangan dinas pendidikan, dan 10 lembaga swasta berbadan hukum di bawah kewenangan dinas pariwisata. Kepala Balai Bahasa Provinsi Bali, Dr. Herawati, S.S., M.A. menyatakan bahwa melalui kegiatan ini diharapkan adanya peningkatan fungsi dan kedudukan bahasa Indonesia di ruang publik dan dalam dokumen resmi lembaga. Semoga gagasan Trigatra Bangun Bahasa, yaitu utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, dan kuasai bahasa asing dapat terlaksana dengan baik dan benar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
(Det)