TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU PELANGGARAN PEJABAT PUBLIK
TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU PELANGGARAN PEJABAT PUBLIK

TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU PELANGGARAN PEJABAT PUBLIK

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di Balai Bahasa Provinsi Bali, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Balai Bahasa Provinsi Bali jika terjadi dugaan pelanggaran.

Pelayanan Balai Bahasa Provinsi Bali menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang Cepat, Inovatif, Netral, Transparan, dan Akuntabel.

Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan  dapat dilakukan sebagai berikut:

  1. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui facebook (balai bahasa bali), Instagram (balai_bahasa_bali).
  2. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Whatsapp di nomor +62 811-3882-041.
  3. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui telepon di nomor (0361)461714.
  4. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui pos-el PPID Balai Bahasa Provinsi Bali, ppidbalaibahasabali@gmail.com.

Demikian Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik di Lingkungan Balai Bahasa Provinsi Bali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *