Informasi Serta Merta
Informasi Serta Merta

Informasi Serta Merta

Di dalam Undang – Undang No 14 Tahun 2008 Pasal 10, bahwa

(1) Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

(2) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

NO

INFORMASI

TAUTAN

WAKTU

1

Pemberitahuan Perbaikan Gedung

Klik di sini

1 November 2023

2

Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023

Klik di sini

29 September 2023

3

Pengumuman Apel Kesadaran

Klik di sini

16 Juli 2023

4

Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional 2023

Klik di sini

20 Mei 2023

5

Pengumuman Perayaan Hari Raya Saraswati

Klik di sini

11 Mei 2023

6

Pedoman Peringatan Hari Kebangkitan Nasional 2023

klik di sini

18 April 2023

7

Pengumuman Administrasi Widya Basa

klik di sini

23 November 2022

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *