
Balai Bahasa Provinsi Bali Terima Asesmen Implementasi Jaringan Intra Kementerian Tahap II dari Pusat Data dan Teknologi Informasi. Sebagai pemenuhan amanat Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, No. 19 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Jaringan Intra dan Internet Kemendikbudristek Pasal 4, di mana Jaringan Intra dan Internet Kementerian diselenggarakan secara terpusat oleh Pengelola SPBE Kementerian, Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) yang melakukan penyelenggaraan intra dan internet Kementerian dengan pelayanan menyeluruh (full services) berupa jaringan internet dan jaringan pribadi maya (VPN) kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikbudristek, termasuk Balai Bahasa Provinsi Bali.
Pusdatin melakukan asesmen terhadap implementasi Jaringan Intra Kementerian (JIK) di Balai Bahasa Provinsi Bali pada tanggal 1 Juli 2024. Tujuan dari asesmen ini adalah untuk memastikan kesesuaian layanan yang diberikan. Dalam proses asesmen, Pusdatin mengumpulkan informasi terkait implementasi layanan JIK yang telah dilakukan oleh penyedia jasa.
Asesmen Implementasi Jaringan Intra Kementerian Tahap II di Balai Bahasa Provinsi Bali selesai dilaksanakan oleh Pusdatin. “Terima kasih kepada Balai Bahasa Provinsi Bali yang sudah berkenan memberikan waktu dan kesempatan bagi kami. Di mulai dari tadi pagi, teman-teman Pusdatin sudah selesai mengecek. Nanti tim teknis kami juga akan melaporkan hasil yang ditemukan. Kemudian, kami dari pihak Pusdatin juga meminta Balai Bahasa Provinsi Bali untuk melakukan pengisian kuesioner. Itulah tujuan kami datang hari ini”, ujar Pusdatin.
Valentina Lovina Tanate, Kepala Balai Bahasa Provinsi Bali, menyambut hangat kedatangan Pusdatin. Valentina menyampaikan harapannya kepada Pusdatin. “Besar harapan saya, ketika kami mengalami gangguan jaringan internet, Pusdatin bisa cepat merespons untuk membantu kami agar perkerjaan dapat berjalan dengan lancar. Jadi, kami mohon kerja samanya,” tutup Valentina.
