Balai Bahasa Provinsi Bali
Tupoksi

Tupoksi

Berdasarkan Permendikbud No. 12 Thn. 2022

Tugas Balai Bahasa Provinsi BaliĀ adalah melaksanakan pelindungan dan pemsyarakatan bahasa dan sastra Indonesia di wilayah kerjanya

Fungsi Balai Bahasa adalah

  1. Pemetaan bahasa dan sastra daerah
  2. Inventarisasi kosakata dan karya sastra
  3. Konservasi dan revitalisasi bahasa dan sastra daerah
  4. Pemasyarakatan bahasa indonesia
  5. Fasilitasi pelindungan dan pemsyarakatan bahasa dan sastra daerah
  6. pemberian layanan kebahasaan dan kesastraan
  7. Pelaksanaan kemitraan di bidang kebahasaan dan kesastraan
  8. Pemantauan dan evaluasi di bidang kebahasaan dan kesastraan
  9. Pelaksanaan urusan administrasi

Pelayanan Balai Bahasa Provinsi Bali

  1. Menerima pertanyaan-pertanyaan yang berhubungan dengan masalah kebahasaan dan kesastraan Indonesia dan daerah;
  2. Melayani konsultasi secara perseorangan atau kelompok, baik melalui tatap muka, surat, faksimile, telepon, maupun kunjungan bersama, tentang penyusunan karya tulis, bahasa surat dinas, dan bahasa laporan;
  3. Menyediakan tenaga untuk menyunting naskah-naskah atau bahan terbitan lain yang berbahasa Indonesia dan/atau daerah;
  4. Menyediakan tenaga untuk penyuluhan bahasa dan sastra Indonesia dan daerah;
  5. Menyediakan tenaga untuk menjadi juri dalam lomba-lomba yang berhubungan dengan kebahasaan dan kesastraan dan lomba penulisan pada umumnya;
  6. Menyediakan perpustakaan bagi masyarakat, terutama yang berminat dengan masalah kebahasaan dan kesastraan;
  7. Menyediakan tes Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) untuk siswa, guru, mahasiswa, dosen, dan masyarakat;
  8. Menyediakan tenaga ahli bahasa sebagai pendamping bahasa untuk kepentingan pembuatan peraturan perundang-undangan, persidangan di pengadilan, penyelidikan kepolisian, dll;
  9. Melayani penerjemahan naskah dari bahasa Indonesia ke bahasa Inggris, dan sebaliknya;
  10. Melayani pengajaran Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA).

Balai Bahasa Provinsi BaliĀ siap menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga lain, baik negeri maupun swasta, atau dengan perseorangan di bidang kebahasaan dan kesastraan Indonesia dan daerah, misalnya dalam hal penelitian, penyuluhan, pelatihan, siaran pembinaan, penyuntingan, penjurian, pertemuan kebahasaan/kesastraan, dll.